Kejagung Tegaskan Tidak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Jakarta, tiradar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa adanya unsur politisasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (tanggal). Qohar menyatakan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Qohar.

Qohar juga mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak Oktober 2023. Selama setahun terakhir, penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Baca Juga:  Pengacara Keluarga Afif Maulana Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Menurutnya, proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saksi, tetapi juga menghitung kerugian negara serta meminta keterangan dari para ahli, mengingat kompleksitas kasus ini.

Kronologi Kasus

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bermula dari hasil penyelidikan terkait izin impor gula kristal mentah yang diberikan pada tahun 2015. Pada tahun tersebut, hasil rapat koordinasi antar-kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.

Namun, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Ditangkap dan Resmi Jadi Tersangka

“Pemberian izin ini seharusnya hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Qohar. Namun, izin impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Penetapan Tersangka Lain

Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Waspada! Ada Erupsi Setinggi 2.000 meter dari Gunung Anak Krakatau

Untuk kepentingan penyidikan, Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan dampaknya pada sektor perdagangan dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.