Kejari Subang Tuntut Terdakwa Mafia Tanah PT Vinfast 8 Tahun Penjara

Kejari SUbang

Bandung, tiradar.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi praktik mafia tanah penjualan tanah negara untuk investasi PT Vinfast di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, tahun 2025. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 31 Agustus 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti melakukan penjualan tanah negara berupa badan jalan dan saluran air/selokan. Perkara ini dibagi ke dalam tiga berkas penuntutan terpisah dengan rincian tuntutan sebagai berikut:

  • Ahmad Mahbubi: Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp734 juta dari total kerugian negara Rp2.492.640.000, dengan subsidair 4 tahun penjara. Terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Tatang Abdul Kudus: Dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp. 439.459.254,8 dengan subsidair 3 tahun 9 bulan.
  • Ipit Saripudin, Unggul Sutrisno, dan Qiki Khairul Abdi: Masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 439.459.254,8.

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuntutan maksimal ini merupakan wujud komitmen Kejari Subang dalam menegakkan hukum, memberantas mafia tanah, serta mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Selain itu, penegakan hukum ini dilakukan untuk mengawal iklim investasi positif di Subang. Kejari Subang juga menyatakan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum.