Subang, tiradar.id- Kejaksaan Negeri (Kejari,red) Subang tidak menangani kasus pelaporan dugaan korupsi tanah timbul di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Akmal Kodrat, setelah memberikan keterangan pers tentang dugaan korupsi tanah bengkok di Desa Patimban, Senin (20/3/2023).
“Pelaporannya ke Kejaksaan Agung, jadi tidak kami tangani,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, dirinya menerima informasi dari pelapor, jika ada dugaan korupsi pada pemberkasan tanah timbul.
“Dan keterangan dari pelapor, laporannya sudah ke Kejaksaan Agung, jadi penanganannya dilakukan disana,” jelas Akmal.
Apabila diperintah oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut, menurut Akmal, pihak Kejaksaan Negeri Subang akan melaksanakannya. (***)