Kades Parigimulya Jadi Tersangka, Diduga Peras PT KITS hingga Rp1,37 Miliar

SUBANG, tiradar.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).

Penetapan tersangka tersebut resmi diumumkan pada Rabu (16/09/2026) setelah tim penyidik Kejari Subang merampungkan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat.

Dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara membeberkan bahwa kasus ini berfokus pada proses pelepasan hak atas tanah yang dibebaskan oleh PT KITS di wilayah Desa Parigimulya sepanjang kurun waktu 2019 hingga 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka A.S. diduga secara aktif meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dari setiap bidang tanah yang hendak dibeli oleh PT KITS. Dana tersebut dipatok sebagai syarat untuk:

  • Penerbitan Surat Keterangan Desa.
  • Penandatanganan dokumen oleh A.S. selaku saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan Notaris/PPAT.

“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 s.d tahun 2025, Kepala Desa Parigimulya, Sdr. A.S telah meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dalam setiap tanah yang akan dibeli oleh PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS)… dan digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” ujar Kajari Noordien Kusumanegara.

Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut diduga disertai unsur ancaman. Tersangka mengancam tidak akan ikut campur atau memproses penandatanganan administrasi penting jika permintaannya tidak dipenuhi.

Berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, total luas tanah yang berhasil dibebaskan oleh PT KITS dari tahun 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari akumulasi luas lahan tersebut, A.S. disinyalir telah mengantongi dana hasil pemerasan dengan total fantastis mencapai Rp1.374.307.200 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu dua ratus rupiah). Seluruh dana haram tersebut diduga kuat digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka A.S. dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai langkah lanjutan, pihak Kejari Subang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dititipkan di Lapas Kelas II A Subang.

Kajari Subang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Langkah tegas ini juga diambil demi melindungi iklim investasi di Kabupaten Subang yang saat ini sedang bergerak ke arah positif.

“Kami akan menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah yang positif. Jika iklim investasi baik maka peluang pekerjaan akan terbuka untuk masyarakat dan pada akhirnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Kasus ini kini masih berada dalam tahap penyidikan intensif untuk menguji seluruh dugaan materiil melalui koridor hukum yang berlaku. (***)