KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Kasus Suap

Enam tersangka kasus korupsi suap proyek Kabupaten Ogan Komering Ulu dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, serta tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu (15/3), sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kadis PUPR dan tiga Anggota DPRD OKU diduga sebagai penerima suap, sementara dua orang lainnya dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Menurut Setyo, kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Dalam proses tersebut, beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk pengadaan barang dan jasa. Kesepakatan akhirnya mengarah pada pengalokasian proyek fisik di Dinas PUPR.

Pemerintah daerah dan sejumlah anggota DPRD kemudian menyepakati nilai proyek bagi ketua, wakil ketua, serta anggota. Meskipun terjadi perubahan nilai, fee proyek tetap ditetapkan sebesar 20 persen dengan total mencapai sekitar Rp7 miliar. Setelah APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR meningkat dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Sebanyak sembilan proyek dari Dinas PUPR terkait dengan kasus suap ini, termasuk rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, perbaikan jalan dan jembatan, serta pembangunan Kantor Dinas PUPR. Proyek-proyek ini ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR kepada dua pihak swasta yang berperan sebagai pelaksana menggunakan perusahaan lain atau “pinjam bendera” yang berlokasi di Lampung.

Penangkapan dan Barang Bukti

Para anggota DPRD yang terlibat kemudian menagih jatah fee proyek sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada pertemuan tersebut, yang juga dihadiri oleh penjabat bupati, pihak swasta menyerahkan uang suap kepada Kepala Dinas PUPR, yakni Rp2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso.

Dalam operasi KPK, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari transaksi suap tersebut. Selanjutnya, KPK menangkap para tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi kepala daerah dan anggota legislatif agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, karena tindakan tersebut berdampak pada aspek hukum dan kepercayaan publik.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka penerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, Pasal 12 f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK terus mengusut kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah daerah guna memastikan transparansi dan integritas dalam penggunaan anggaran negara.