Operasi Gabungan Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Puluhan Preman dan Juru Parkir Liar

Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi saat melakukan razia preman dan juru parkir liar di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). ANTARA/Aditya Rohman/aa.

Sukabumi, tiradar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Polisi Pamong Praja serta Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi telah berhasil menangkap puluhan orang yang diduga sebagai preman dan juru parkir liar. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa sebanyak 30 orang ditangkap di berbagai lokasi di Kota Sukabumi pada hari Senin. “Mereka dicurigai sebagai preman dan juru parkir liar,” ujarnya di Mapolres Sukabumi Kota seperti dikutip dari laman ANTARANews.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai maraknya aksi premanisme dan keberadaan juru parkir liar yang meresahkan.

Menurut Bagus, operasi penangkapan ini dilakukan setelah petugas gabungan melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat berkumpulnya preman dan juru parkir liar. Puluhan orang yang terjaring dalam razia gabungan ini kemudian digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, seperti meminta uang secara paksa di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Operasi gabungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat karena keberadaan mereka sudah meresahkan dan tentunya mengganggu pengguna jalan,” tambah Bagus. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan terkait dugaan pemerasan atau aksi premanisme di beberapa ruas jalan maupun minimarket, namun keberadaan mereka yang sudah meresahkan warga tetap perlu ditertibkan.

Bagus juga menjelaskan bahwa keberadaan juru parkir liar di beberapa minimarket dan jalan raya memang mengganggu ketertiban umum, meskipun mereka tidak memaksa apalagi mengancam keselamatan warga. Namun, hal ini tetap menjadi perhatian serius untuk mencegah potensi terjadinya kasus kriminal.

Pihak kepolisian berharap bahwa penertiban dan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa adanya gangguan dari parkir liar atau aksi premanisme. Untuk menjaga kenyamanan, operasi gabungan seperti ini akan rutin dilakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

AKP Bagus Panuntun juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Dengan adanya operasi gabungan yang rutin ini, diharapkan Kota Sukabumi dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.