TIRADAR.id | Penandatanganan MoU dalam rangka pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Subang dengan bertujuan untuk membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Bupati Subang H. Ruhimat melakukan penandatanganan MoU antara pemerintah daerah Kabupaten Subang dengan Lapas Kelas IIA Subang, STIESA, Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) dan Pasundan Ekspres pada Jumat (25/2) di Aula Lapas Subang.
Kepala Lapas Tommi Hendri menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan kerja sosial bersama untuk membantu warga Subang khususnya WBP Lapas untuk membangun diri dan keluarganya.
Ia mengajak kepada seluruh pihak untuk ikut memikirkan nasib warga binaan agar tidak lagi melakukan tindak pidana.
“Kita cuma bisa melangkah, mengajak, mengingatkan dan semoga ini bisa berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Kang Jimat menyampaikan apresiasinya kepada kepala lapas terkait adanya kesepakatan pentahelix tersebut serta mengajak seluruh pihak untuk menjiwai dan mengimplementasikannya.
Ia juga menginginkan warga binaan yang akan selesai dan keluar dari lapas tidak lagi melakukan tindak pidana sehingga diperlukannya pelatihan-pelatihan yang siap pakai serta meminta pihak dinas terkait khususnya DKUPP untuk memberikan modal berupa barang agar digunakan dengan baik.
“Saya minta untuk menyiapkan modal kepada mereka yang keluar dalam bentuk barang, jangan uang,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris daerah Subang, Kepala DKUPP, Kepala Distan, Kepala Disnakertrans, Ketua STIESA, Direktur Keuangan PT. Dahana, Pimpinan Pasundan Ekspres dan jajaran Lapas Subang.(*)