Jakarta, tiradar.id – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, mengumumkan bahwa Puspom TNI telah menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), serta Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Penyelamatan Kabasarnas, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan alat-alat di Basarnas.
Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyampaikan bahwa dua perwira TNI tersebut ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Hasil pemeriksaan terhadap Koordinator Penyelamatan Kabasarnas, Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto, mengungkap bahwa pemberi suap, MR alias Marilya alias Bu Meri, menyerahkan uang hampir Rp1 miliar kepada Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta. Uang tersebut merupakan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati, pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Danpuspom TNI menyatakan bahwa profit sharing hanya merupakan istilah untuk memperhalus bahasa suap. Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto menerima uang tersebut atas perintah Kabasarnas atas nama HA, yang diterimanya pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung.
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Puspom TNI tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas tersangka