Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Nasabah Pinjol ke Darkweb

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, tiradar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data nasabah yang meminjam uang secara daring (pinjol) ke platform gelap (dark web) Breachforums.

“Tersangka yang disebut MRGP (28) telah ditangkap pada hari Selasa (8/8) pukul 16.10 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada hari Senin (14/8/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa insiden ini dimulai pada bulan Juli 2023 saat ada unggahan di situs Breachforums yang menjual data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individu.

Baca Juga:  Hacker Iran dan Rusia Bantu Hamas untuk Serang Israel

“Ditemukan akun di Breachforums dengan nama Pentagram dan beberapa akun lainnya yang mengklaim bahwa data yang dijual adalah milik nasabah Bank BCA,” katanya.

Ade Safri juga menginformasikan bahwa tersangka telah menampilkan tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi atau situs web MyBCA, Internet Banking Individu, dan tautan webform.bca.co.id yang digunakan oleh calon nasabah Bank BCA untuk mengajukan kartu kredit baru.

“Dari keterangan tersangka, data nasabah Bank BCA yang diakses bukan berasal dari peretasan data milik Bank BCA, melainkan tersangka mencuri data dari situs judi online pada periode 2021 hingga September 2022 di Kamboja,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Ade menambahkan bahwa motif di balik tindakan tersangka MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums adalah karena rasa sakit hati setelah dipecat oleh perusahaan pinjol dan judi online.

“Motif pertama dari tersangka adalah alasan ekonomi, dan yang kedua adalah alasan sakit hati,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini termasuk dua ponsel, satu unit CPU, dan dua monitor.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.(*)

Baca Juga:  Kasus Peretasan Akun Google Bisnis Mengancam Hotel-Hotel di Kota Bandung

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Polda Metro Jaya ungkap kasus jual data nasabah pinjol ke situs gelap