Jakarta, tiradar.id – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber. Keduanya ditahan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/3).
Penahanan Selama 20 Hari ke Depan
Ade Ary menjelaskan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna mendalami kasus serta melengkapi berkas perkara. Selama pemeriksaan, keduanya mendapatkan jumlah pertanyaan yang berbeda. Nikita Mirzani diberikan sebanyak 109 pertanyaan, sementara asistennya, IM, mendapat 99 pertanyaan.
“Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan,” jelas Ade Ary.
Sesuai Prosedur Hukum
Ade Ary menegaskan bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani dan IM telah sesuai dengan aturan serta tata cara dalam penyidikan. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter RG.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Nikita Mirzani dan IM dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
- Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian guna mengungkap lebih banyak bukti terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


