Polri Segera Tindaklanjuti Putusan Pengadilan atas Kasus Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan/am.

Jakarta, tiradar.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung terkait kasus Pegi Setiawan. Putusan tersebut mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

“Yaa tentunya itu akan didalami ya, di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 yang Gelapkan Uang Tiket Konser

Jenderal polisi bintang empat itu menegaskan bahwa jajarannya akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.

Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan tersebut juga telah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas. “Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti,” ujar Sigit.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

Baca Juga:  Puluhan Santri Sakit Ditangani Tim Kesehatan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menghormati dan segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus Pegi Setiawan. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk mematuhi putusan hukum dan menjaga integritas proses hukum di Indonesia.