Usut Kasus Suap Kabasarnas, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (kedua kanan) bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan), Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (kiri) menjawab pertanaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Jakarta, tiradar.id – Pada Jumat, Kantor Basarnas di Jakarta sedang digeledah oleh Penyidik Puspom TNI dan KPK terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.

Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 14.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, mengkonfirmasi bahwa Puspom bersama KPK melakukan penggeledahan di Kantor Basarnas. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang jumlah penyidik Puspom TNI yang terlibat atau dokumen-dokumen apa yang telah disita oleh penyidik.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan alat-alat di Basarnas.

Baca Juga:  KPK Terima Uang Kerugian Negara Sebesar Rp40,8 Miliyar dari PT HK

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap mereka dan para saksi dari pemberi suap.

HA dan ABC langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan terhadap ABC mengungkapkan bahwa pemberi suap, MR alias Marilya alias Bu Meri, menyerahkan uang hampir Rp1 miliar kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

Uang tersebut diduga sebagai “profit sharing” atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati, yang merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Baca Juga:  Benarkah Iko Uwais dan Jet Li Akan Bermain dalam Satu Frame? Ini Faktanya

Menurut Danpuspom, istilah “profit sharing” digunakan oleh ABC untuk memperhalus bahasa dalam konteks suap. Dia juga menyatakan bahwa ABC menerima uang tersebut atas perintah Kabasarnas atas nama HA, yang diterima ABC pada 20 Juli 2023 dan disampaikan langsung.

Kedua tersangka diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Uzbekistan vs. Indonesia Muda: Antara Dominasi dan Harapan

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Puspom TNI dan KPK geledah Kantor Basarnas usut kasus suap Kabasarnas