Sumedang, tiradar.id – Menjelang pemilu serentak 14 Februari 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menandatangani deklarasi netralitas ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Sumedang yang diikuti oleh pejabat struktural dan pegawai Bakesbangpol, Senin (13/11/2023).
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana mengatakan, deklarasi dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 43 tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Hari ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, serentak mendeklarasikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024. Ini telah dilakukan langsung oleh semua pegawai ASN dan Non ASN di masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Sumedang,” kata Asep.
Deklarasi tersebut sebagai bentuk komitmen Pemda Sumedang, dalam mensukseskan jalannya pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, tegas Asep.
Asep juga menekankan, deklarasi jangan hanya sebagai seremonial saja, tapi bagaimana memperlihatkan sikap dan tingkah laku pegawai pemerintah tidak berpihak kepada tokoh atau partai politik tertentu.
“Hari ini semua OPD diminta untuk mendeklarasikan netralitas ASN dalam Pemilu. Jadi semua OPD di Kabupaten Sumedang melaksanakan deklarasi netralitas ASN di masing-masing unit kerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Nurhayat menjelaskan, deklarasi digelar untuk mewujudkan ASN dan pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Sumedang yang profesional, netral, dan bebas dari berbagai intervensi politik.
“Melalui deklarasi ini, ASN di Kabupaten Sumedang diharapkan dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilu tahun 2024, sehingga pelaksanaan Pemilu di Sumedang bisa berjalan dengan sukses dan lancar,” katanya.(*)

