Baru 5 Parpol yang Sudah Memenuhi Syarat Administrasi

Baru 5 Parpol yang memenuhi Syarat Administrasi di KPU Kabupaten Subang. (eko/tiradar.id)

Subang, tiradar.id- Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg, red) yang dilakukan oleh partai politik di Kabupaten Subang, baru ada 5 partai politik (Parpol, red) yang memenuhi syarat (MS).

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU kabupaten Subang, Ahmad Koncara kepada tiradar.id, Sabtu (5/8/2023) paska pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan tahapan pencermatan rancangan, penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara (DCS, red) Anggota DPRD Kabupaten Subang pada pemilu tahun 2024, di Aula KPU Kabupaten Subang.

“Partai yang sudah MS (memenuhi syarat) administrasi, ada lima partai, yakni PKB, Golkar, Nasdem, PKS dan partai Garuda,” ujar Ahmad Koncara.

Sementara 13 partai politik lainnya, tambah Ahmad Koncara, masih ada yang belum memenuhi syarat administrasi.

“Ada juga partai yang mendaftarkan 50 orang bacaleg, yang MS hanya 3 orang bacaleg,” tambah Ahmad Koncara.

Secara keseluruhan, menurut Ahmad Koncara, dari 778 orang Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik yang ada di Kabupaten Subang, bacaleg yang sudah MS ada sebanyak 510 orang.

“Sisanya, sebanyak 268 orang, TMS (Tidak memenuhi syarat, red). dan kita akan menunggu perbaikannya, sampai tanggal 11 Agustus 2023,” ucap Ahmad Koncara.

Menurut Ahmad Koncara, yang menjadi kendala di syarat administrasi dari setiap partai politik adalah, di persyaratan Ijazah, karena saat ini yang dipersyaratkan upload silon (System Informasi Calon, red) sehingga ada saja kendala pada saat upload.

“Ada yang upload ijazahnya miring, atau hilang sebagian, atau ada juga yang cap legalisirnya bukan cap basah, nah persoalan ini yang harus diperbaiki,” jelasnya.(***)