Jokowi Restui Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto. (instagram.com/@prabowo.)

Jakarta, tiradar.id – Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menarik perhatian publik terkait keputusan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang direkomendasikan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa sebagai orang tua, tugasnya adalah mendoakan dan merestui keputusan Gibran.

“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa, ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Presiden Jokowi. Pernyataan ini diungkapkannya usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan Gibran untuk menerima rekomendasi dari Partai Golkar dan menjadi cawapres Prabowo Subianto telah menciptakan antusiasme dan spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, Presiden Jokowi enggan memberikan kepastian terkait hal ini, mengatakan bahwa awak media sebaiknya menanyakan langsung kepada koalisi partai politik yang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

“Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” ujarnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu.

Untuk dapat mencalonkan diri, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden telah membuka babak baru dalam persaingan politik menjelang Pilpres 2024. Keputusan ini akan menjadi bagian penting dari perjalanan demokrasi Indonesia, dan masyarakat serta partai politik akan memainkan peran kunci dalam menentukan masa depan negara ini.

Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana dinamika politik akan berkembang dan siapa yang akan menjadi figur penting dalam pemilihan presiden mendatang.