Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Namun, terdapat perbedaan signifikan terkait pelaksanaan Pilkada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya akan diikuti oleh 37 provinsi, sedangkan DIY tidak menggelar pilkada langsung. Hal ini merupakan hasil dari peraturan istimewa yang berlaku di DIY, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai proses pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan. Ini menjadi perbedaan penting dalam dinamika pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Selain DIY, ada juga 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak menggelar pilkada langsung. Meskipun demikian, proses Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan di 508 dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Ini merupakan tonggak penting dalam proses demokrasi di tanah air.
KPU telah secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY. Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan penetapan jadwal tersebut, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerahnya masing-masing. Ini adalah upaya bersama dalam memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Sumber: ANTARA