Subang, tiradar.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024 merupakan salah satu peristiwa politik penting yang akan menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
Agar proses pemilihan berjalan lancar dan akurat, sangat penting untuk mempersiapkan data pemilih yang valid dan terkini. Untuk itu KPU Kabupaten Subang telah menerbitkan Press Rilis Terkait hal tersebut.
Dikutip dari akun Instagram KPU Kabupaten Subang @kpusubang berikut adalah isi Press Rilis tersebut:
PRESS RELEASE
Subang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memulai rangkaian
Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 dengan
menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bedasarkan Berita Acara
Nomor 138/PL 01.2-BA/3213/2024 sebanyak 2647 TPS.
Penetepan jumlah TPS tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh
KPU RI berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta
mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS pada
masing-masing Kelurahan/Desa di 30 Kecamatan se-Kabupaten Subang.
Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota per TPS adalah paling banyak
(maksimal) 600 orang.
Dalam pemetaan DPT serta TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang pada tanggal 27 November 2024, KPU
Kabupaten Subang telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
(DP4) yang merupakan data yang diterbitkan dan disampaikan oleh Kementerian
Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 yang selanjutnya dilakukan
singkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024. Adapun jumlah DP4 Kabupaten Subang
sebanyak 1.200.596, yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan.
Berdasarkan pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut, Tahapan pembentukan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/PANTARLIH) Pendaftarannya dimulai
pada tanggal 13 – 19 Juni 2024 dengan mendasarkan pada keputusan KPU RI Nomor
638 Tahun 2024, KPU Kabupaten subang menetapkan jumlah Pantarlih sebanyak
4797 petugas dengan masa kerja mulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Pada
tanggal tersebut, Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
(Coklit).
Kesuksesan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 akan menjadi cerminan dari komitmen seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. Mari kita dukung proses ini dengan partisipasi aktif dan memastikan setiap suara terhitung dengan benar.


