Subang, tiradar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini sebelumnya sempat tertunda akibat adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, H. Ruhimat-Aceng Kudus, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Selasa (4/1/2025), MK menggelar sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024 untuk Kabupaten Subang. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, MK memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Paslon Ruhimat-Aceng Kudus. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada Subang. Rapat pleno tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu (5/1/2025), sesuai dengan arahan dari KPU RI.
Sebagai informasi, dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan Reynaldy-Agus memperoleh suara terbanyak dengan 430.725 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut satu, Ruhimat-Aceng Kudus, meraih 299.809 suara, dan pasangan nomor urut tiga, Asep Rochman Dimyati, mendapatkan 73.210 suara.
Total suara dalam Pilkada Subang 2024 mencapai 842.855, yang terdiri dari 803.744 suara sah dan 39.111 suara tidak sah. Dengan adanya keputusan MK dan langkah cepat KPU Subang, proses penetapan pemenang Pilkada diharapkan dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.


