Ketua KPU Subang Optimistis Gugatan Jimat-Aku Dimentahkan MK

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi (tengah) optimistis gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat- Aceng Kudus (Jimat-Aku) akan dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Boby Ramadan/ tiradar.id)

Jakarta, tiradar.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, optimistis gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat- Aceng Kudus (Jimat-Aku) kepada termohon, KPU Subang, akan dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Muhyi, paska pelaksanaan persidangan kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi, dalam agenda penyampaian pokok-pokok jawaban termohon yakni KPU Subang, atas permohonan gugatan dari pasangan Jimat-Aku, Jum’at (17/1/2025).

“Kami berharap Majelis menolak seluruh gugatan dari pemohon. Terkait dengan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon, ini tidak bisa dibuktikan,” ujar Muhyi kepada wartawan.

Menurut Muhyi, dalam eksepsi yang disampaikan oleh KPU Subang, KPU Subang menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pasangan dengan nomor urut 1 tersebut.

“Dan kami optimis, keterkaitan dengan  jawaban kami selaku termohon, akan dikabulkan, atau permohonan dari pemohoan akan ditolak,” ucap Muhyi.

Menurut Muhyi, dalam sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Bupati Dan Wakil Bupati yang sedang dilaksanakan di Mahmakah konstitusi tersebut, target KPU Subang Subang adalah majelis hakim menolak segala tuntutan pemohon, pasangan Jimat-Aku.

“Target kami, optimis permohonan dari termohon akan ditolak oleh majelis. Terkait dengan pokok-pokok permohonan, kami juga melampirkan Bukti-bukti, sebanyak 44 bukti yang kami lampirkan dalam sidang kali ini,” ujar Muhyi.

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Subang, R. Andi Wijaya mengomentari salahsatu pokok permohonan dari pasangan Jimat-Aku yang menyatakan apabila syarat pencalonan dari pasangan nomor urut 2, Reynaldi-Agus Masykur, harus dianggap gugur secara hukum.

“Terkait syarat pencalonan, kami (KPU Subang) sudah melakukan proses klarifikasi ke SMA Negeri 1 Subang, dan itu sudah dibuktikan dalam surat keterangan, yang menyatakan yang benar adalah tahun 96 bukan 97,” ujar Andi.

Surat pernyataan dari SMA Negeri 1 Subang tersebut, tambah Andi, sudah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Subang yang menyatakan bahwa memang pihak terkait, yakni Reynaldi, lahir di 30 Oktober 1996.

“Artinya, tidak ada keraguan lagi, Mahkamah harusnya menyatakan memang proses ini telah selesai pada saat persyaratan pencalonan,” tegas Andi.***

 

Penulis: Boby Ramadan

Editor: Agus Eko MS