Subang, tiradar.id- Pemkab Subang gelontorkan dana hibah Rp 71 milyar lebih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Subang, angka tersebut dibagi untuk dua penyelenggara, KPU Subang dan BAWASLU Subang.
“Untuk Hibah KPU sebesar Rp. 54.600.000.000 dan Hibah Bawaslu sebesar Rp. 17.373.035.000, totalnya, Rp. 71.973.035.000,” ujar Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Subang Wawan Hermawan.
Menurut Wawan, sesuai Permendagri No. 41 Tahun 2020, realisasi dana hibah itu dilakukan dalam dua tahap. Untuk Tahap pertama, sebesar 40% sudah dipenuhi via transfer ke rekening KPU & Bawaslu Kabupaten Subang pada tanggal 29 Februari 2024 dan Tahap kedua sebesar 60%.
“Untuk tahap kedua akan dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara (paling lambat bulan Juni 2024),” kata Wawan.
Wawan mengatakan, dana hibah tersebut bagian dari dukungan Pemkab pada pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar pada November 2024. Sehingga, Pj Bupati meminta, realisasi tahap kedua bisa dicairkan pada Juni bulan depan.
“Arahan Pj. Bupati, tidak boleh ada keterlambatan dalam pencairan Hibah Pilkada,” jelasnya. (*)


