PPP Subang pertanyakan DP4, KPU Subang: Ada Larangan dari KPU Pusat

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kantor KPU Subang Jl. Palabuan No.8, Sukamelang, Subang, Rabu (5/4/2023)
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kantor KPU Subang Jl. Palabuan No.8, Sukamelang, Subang, Rabu (5/4/2023)

Pewarta: Ryan Sevian

Subang,tiradar.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Subang, mempertanyakan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang menjadi dasar adanya hasil daftar pemilih sementara.

Pertanyaan DP4 diungkapkan Wakil Sekretaris DPC PPP Kabupaten Subang, Agus Eko MS, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kantor KPU Subang Jl. Palabuan No.8, Sukamelang, Subang, Rabu (5/4/2023) kemarin.

“Dalam rapat pleno ini, seharusnya KPU Kabupaten Subang, me-publish data DP4 yang menjadi dasar dilakukannya pendataan pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, red). Jadi bukan hanya data jumlah TPS, data pemilih aktif, data pemilih TMS (tidak memenuhi syarat, red) dan data pemilih potensial saja,” ujar Eko.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Menurut Eko, data pemilih awal, sangat diperlukan sebagai pembanding, apakah kinerja Pantarlih benar atau tidak dalam melaksanakan pendataan penduduk pemilih di masyarakat. Hal ini, tambah Eko, karena di beberapa desa di Kabupaten Subang terdapat masalah pada kinerja Pantarlih.

“Saya ambil contoh di Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari, data perbaikan disana, nol. Bagaimana tidak ada perbaikan, sementara di desa tersebut jumlah TMS-nya besar. Ada 3.785 TMS. Apakah tidak ada yang meninggal, atau tidak ada pemilih yang berbeda data TPS?,” tanya Eko.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran Rakabuming Receh

Lanjut Eko, dalam pendataan pemilih terdapat beberapa kategori, salah satunya adalah pemilih yang berbeda TPS, itu masuk di kategori 8, dan kemudian dalam perbaikan masuk di pemilih baru. Dan seharusnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Pantarlih memasukan data perbaikan tersebut.

“Tapi, data perbaikan pemilih tidak ada, terus didata Desa Mandalawangi, terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 3.782, ini pemilih baru dari mana? KPU Kabupaten Subang harus me-publish setiap perubahan data pemilih ini,” tegas Eko.

Data jumlah DP4, menurut Eko, sangat penting untuk diketahui oleh peserta pemilu. Karena sebagai peserta pemilu, partai politik perlu mengetahui jumlah pemilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS, red) juga perlu mengetahui data awal jumlah pemilih di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Megawati Soekarnoputri Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Palestina dan Kerja Sama dengan BRIN

“Kalau data DP4 disembunyikan seperti ini, kita patut mencurigai, ada apa-apanya?,” papar Eko.

Dalam hal ini, ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman menjelaskan, data penduduk DP4 memang tidak bisa dipublish oleh KPU Kabupaten Subang. Karena ada imbauan dari KPU pusat.

“Ada larangan dari KPU pusat, dan yang bisa me-publish data DP4 hanya KPU Pusat,” jelas Suryaman. (**)