Subang, tiradar.id – Penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (SATPOL DAMKAR) Subang pada Senin, 25 November 2024.
Penertiban APK dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Subang seperti di sepanjang Jalan MT. Haryono, Jalan Ade Irma, hingga Jalan Provinsi Subang-Ciater.
Kepala Satpol DAMKAR Kabupaten Subang, Indri Tandia, mengungkapkan bahwa upaya penertiban difokuskan pada APK berukuran besar terlebih dahulu, sedangkan APK lainnya akan ditertibkan pada hari berikutnya. “Yang kita tertibkan saat ini baru yang besar-besar dahulu, besok (Selasa, 26 November 2024) baru menyusul yang lainnya,” ujar Indri.
Indri menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga oleh Satpol PP di kecamatan. Sebagai contoh, Satpol Kecamatan Jalancagak telah memulai penertiban pada Minggu, 24 November 2024, tepat pukul 00.00 WIB. “Untuk kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Kasie DalOps, Pak Surya,” tambah Indri.
Terkait jumlah APK yang telah ditertibkan, Indri menyebutkan bahwa rincian lengkapnya masih dalam proses pendataan. Namun, hasil penertiban berupa baliho, spanduk, hingga pamflet berjumlah ribuan dan telah diamankan di kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Subang.
“Kami langsung membawa hasil penertiban ke BAWASLU Subang. Jumlahnya banyak, dari berbagai jenis APK,” jelasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai peraturan yang berlaku.