Jakarta, tiradar.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, menegaskan pentingnya perusahaan transportasi, terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, untuk menghormati hak-hak mitranya, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.
Dhahana menjelaskan bahwa mitra pengemudi merupakan bagian penting dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Blue Bird. “Penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, serta hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, harus menjadi bagian dari kebijakan perusahaan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu.
Lebih lanjut, Dhahana juga menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi dan mengimbau perusahaan agar mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ia menekankan bahwa aksi damai oleh mitra pengemudi merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, ia juga mendorong agar penyelesaian masalah dilakukan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara perusahaan dan mitra pengemudi.
“Bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan harus memperhatikan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial,” kata Dhahana.
Sebagai bagian dari upaya pengarusutamaan HAM dalam dunia bisnis, keterbukaan untuk berdialog dan kerja sama antara perusahaan dan mitra kerja menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dirjen HAM berharap perusahaan transportasi memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra diambil dengan partisipasi aktif mereka, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia.
Pemerintah juga tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM saat ini sedang membangun sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan panduan, pelatihan, serta dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM tersebut.
Dhahana berharap bahwa upaya ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

