Kekerasan OPM terhadap Tenaga Guru di Yahukimo Langgar Prinsip HAM

Proses evakuasi korban meninggal dunia akibat aksi kekerasan OPM di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo (ANTARA/HO-Dokumen pribadi)

Papua, tiradar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyatakan bahwa perbuatan OPM ini tidak hanya melanggar unsur kejahatan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip HAM yang mendasar. “Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” ujar Ramandey saat dihubungi Antara dari Timika, Minggu.

Ramandey juga menambahkan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata ini memiliki dampak yang luas, terutama dalam sektor pendidikan. “Karena dengan meninggalnya tenaga guru maka pelayanan HAM atas pendidikan menjadi terabaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, melaporkan bahwa penyerangan oleh OPM di Distrik Anggruk mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

“Saat ini para korban sudah berada di RS Marten Indey, Kota Jayapura, Papua, untuk mendapatkan perawatan,” ungkap Didimus Yahuli.

Korban yang meninggal dunia adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai guru. Didimus Yahuli menegaskan bahwa pihaknya sangat mengecam tindakan kekerasan ini, terutama karena keberadaan guru di Kabupaten Yahukimo, khususnya di Distrik Anggruk, bertujuan untuk mencerdaskan anak-anak di wilayah tersebut.

Tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, mengingat pentingnya peran guru dalam mencerdaskan generasi muda dan membangun masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Papua.