Ragam  

Gugatan Sejumlah Kreator TikTok untuk Cegah Pemblokiran Aplikasi di AS

Jakarta, tiradar.id – Sekelompok kreator TikTok menempuh jalur hukum untuk mencegah aplikasi jejaring sosial itu diblokir di Amerika Serikat (AS). Menurut laporan Engadget, delapan kreator menggugat pemerintah AS yang mengeluarkan hukum yang mewajibkan induk perusahaan TikTok, ByDance, untuk menjual layanan jejaring sosial tersebut.

Gugatan hukum ini mengklaim bahwa undang-undang “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act” tidak konstitusional karena melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berekspresi. Para kreator TikTok ini berpendapat bahwa aplikasi TikTok telah menjadi platform penting bagi mereka untuk mengekspresikan diri, mengumpulkan audiens, dan menemukan cara berpikir yang baru dan berbeda.

Dalam gugatan tersebut, mereka menyatakan, “Mereka telah menemukan suara mereka, mengumpulkan audiens yang signifikan, mendapatkan teman baru, dan menemukan cara berpikir baru dan berbeda. Semua karena cara baru TikTok dalam menghadirkan, mengkurasi, dan menyebarkan pendapat.” Para kreator menambahkan bahwa undang-undang pemblokiran TikTok mengancam untuk mencabut sarana ekspresi dan komunikasi yang khas ini dari mereka dan seluruh warga negara.

Gugatan ini diajukan satu minggu setelah TikTok mengajukan gugatan hukumnya terhadap pemerintah AS terkait undang-undang pemblokiran ini. Menurut Washington Post, platform jejaring sosial asal China itu membantu pembiayaan urusan hukum bagi para kreator yang berpartisipasi dalam gugatan ini.

Strategi ini terbukti ampuh dalam mencegah TikTok untuk diblokir di masa lalu. Misalnya, ketika kreator TikTok asal Montana menggugat pemerintah negara bagian atas percobaan pemblokiran TikTok di sana pada tahun lalu, usaha mereka membuahkan hasil dan TikTok batal diblokir di Montana. Diketahui, firma hukum yang saat ini menangani gugatan dari delapan kreator TikTok juga pernah menjadi kuasa hukum kreator TikTok Montana dalam sengketa hukum dengan pemerintah tahun lalu.

Sementara itu, pemerintah China mengkritik undang-undang pemblokiran TikTok di AS sebagai bentuk persaingan tidak sehat. Dalam konteks yang lebih luas, tindakan hukum yang diambil oleh kreator TikTok ini merupakan bagian dari perdebatan yang sedang berlangsung tentang kebebasan berekspresi dan pengaruh aplikasi asing di AS.

Upaya hukum ini menunjukkan bahwa para kreator dan pengguna TikTok di AS tidak hanya mengandalkan platform tersebut untuk hiburan, tetapi juga sebagai alat penting untuk berkomunikasi dan menyebarkan ide-ide mereka. Jika berhasil, gugatan ini dapat menetapkan preseden penting bagi kebebasan berekspresi di era digital.