Ragam  

Hukum dan Praktek Gadai yang Benar Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi gadai yang benar sesuai syariat Islam. (Foto: Net)

Subang, tiradar.id – Gadai adalah transaksi muamalah untuk memperkuat hutang dengan benda yang bisa membayarnya darinya, atau dari harganya, jika tidak bisa membayar dari jaminan si peminjam.

Gadai disyari’atkan dalam agama Islam untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar.

Jika si peminjam tidak bisa membayar, jika penggadai mengijinkan kepada yang mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang.

Namun jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya dan membayarkan hutangnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

  وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. (QS. Al Baqarah: 283)

Akad transaksi Gadai ada tiga macam;

  1. Transaksi gadai dilakukan oleh kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa dan semisal keduanya.
  2. Akad gadai sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) dan semisalnya.
  3. Transaksi disepakati oleh salah seorang dari keduanya, tidak yang lain, seperti gadai, boleh dari pihak yang menerima gadai, pasti dari pihak yang menggadaikan (yang memberi jaminan kepada kreditor), dan semisal yang demikian itu yang hak padanya untuk satu orang atas yang lain.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُودِيٍّ إلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعاً مِنْ حَدِيدٍ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo dan beliau Shallallahu alaihi wasallam menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi”. (HR. Bukhari no. 2068, dan Muslim no. 1603)

Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.

Kemudian yang menggadaikan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika ia telah menjualnya dan penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, dan jika ia tidak membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).

Sementara itu, biaya gadai adalah kepada yang menggadaikan, dan sesuatu yang memerlukan biaya, maka bagi yang menerima gadai boleh mengendarai sesuatu yang bisa dikendarai dan memerah susu yang bisa diperah susunya sekadar biaya perawatannya.(*)