Ragam  

HUT RI Ke-78, 536 Narapidana Lapas Kelas IIA Subang Dapat Remisi Kemerdekaan

Lapas Kelas IIA Subang. (Foto: Net)

Subang, tiradar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Asep Nuroni, menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023 pada Kamis (17/8) di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri, Bc.I.P, S.Sos, bahwa Remisi Umum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : PAS-1380.PK.05.04 Tahun 2023, PAS-1381.PK.05.04 Tahun 2023, PAS-1388.PK.05.04 Tahun 2023 dan PAS-13908.PK.05.04 Tahun 2023, Pemerintah memberikan Remisi kepada 540 orang narapidana Lapas Kelas IIA Subang dari jumlah keseluruhan Narapidana sebanyak 629 orang.

Rincian Remisi Umum I sebanyak 536 orang, Remisi Umum II sebanyak empat orang tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider sementara narapidana yang tidak atau belum mendapatkan remisi yaitu 89 Orang dikarenakan tidak/belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif.

Baca Juga:  Realme Buds Air 6: Inovasi Terbaru dalam Dunia TWS

Selanjutnya, besaran remisi yang diperoleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan; bagi yang lebih dari 12 bulan dapat dua bulan; tahun kedua dapat tiga bulan; tahun ketiga dapat empat bulan; tahun keempat dan kelima dapat lima bulan; tahun keenam dan seterunya dapat enam bulan.

Sekretaris Daerah, H. Asep Nuroni pada kesempatan tersebut membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly, bahwa remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

Baca Juga:  HUT RI Ke-78, Persatuan Pedagang Jatibarang Gelar Bazar UMKM Lokal Indramayu

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, megikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly, berpesan agar Peringatan Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak El Nino, Enam Provinsi Pemasok Beras Telah Disiapkan Pemerintah

“Mari kita jaga integritas, loyalitas, komitmen dan kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi”.

Diakhir sambutannya, Menkumham Republik Indonesia, mengucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi, sekaligus mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.(*)