Ragam  

Imbauan Kemenag: Waspada Terhadap Tawaran Visa Non-Haji

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengeluarkan pernyataan penting terkait kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang telah terpenuhi. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran atau iklan perjalanan dengan visa non-haji yang mengelabui.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan agar jamaah berhati-hati terhadap tawaran visa non-haji yang menggiurkan. “Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” ujarnya di seperti dimuat di laman ANTARANews, dikutip Senin (06/5/2024).

Peringatan ini disampaikan Anna karena maraknya tawaran perjalanan dengan visa selain haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan multiple.

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga:  Gunakan Visa Non-Haji, 34 WNI di Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia

Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 orang, terdiri dari 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus.

Bagi masyarakat Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umum (UU PIHU) menetapkan bahwa mereka harus berangkat melalui PIHK.

Anna juga mengingatkan bahwa Arab Saudi semakin ketat dalam penerbitan visa haji, dengan memperingatkan tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji. Mereka akan menerapkan aturan ketat dan melakukan pemeriksaan yang intensif.

Tahap pelunasan biaya haji telah ditutup, dan saat ini proses penerbitan visa jamaah sedang berlangsung. Sampai pekan lalu, lebih dari 195 ribu visa jamaah calon haji reguler telah diterbitkan, dan proses serupa berlaku untuk calon haji khusus.

Baca Juga:  Agar Ibadah Semakin Lancar, Kenali 5 Resiko Kesehatan Selama Melaksanakan Ibadah Haji

Jamaah calon haji reguler dijadwalkan untuk berangkat ke Arab Saudi mulai 12 Mei 2024, sementara calon haji khusus akan mulai perjalanan pada 23 Mei 2024.

Anna menekankan bahwa meskipun masyarakat bersemangat untuk beribadah haji, mereka harus berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Pada tahun sebelumnya, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.

Selain risiko deportasi, ada juga risiko tidak diizinkan masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. “Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tambah Anna.

Baca Juga:  Inilah Artis Indonesia yang Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

Dengan demikian, Kemenag mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keamanan dan keabsahan perjalanan haji, serta menghindari tawaran yang tidak jelas terkait visa non-haji.