Jakarta, tiradar.id – Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengklarifikasi mengenai Biaya Hak Penggunaan (BHP) yang dikenakan kepada layanan internet berbasis satelit, khususnya Starlink, yang sedang populer belakangan ini.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, menjelaskan bahwa ada perbedaan dasar hukum dalam penerapan BHP untuk Starlink dibandingkan dengan penyelenggara telekomunikasi seluler.
Menurut Ismail, Starlink diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, kategorinya berbeda karena Starlink harus memenuhi persyaratan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit. “Ini berbeda dengan BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang dikenakan kepada penyelenggara telekomunikasi seluler,” ujar Ismail.
Ismail menegaskan bahwa penetapan BHP ISR untuk Starlink tidak bersifat diskriminatif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Besaran BHP ISR yang harus dibayar oleh Starlink adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” jelasnya. Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi anggapan yang beredar bahwa besaran BHP yang sebelumnya disebutkan hanya Rp2 miliar per tahun tidak tepat.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan peran Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
“Kementerian Kominfo bertanggung jawab menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam regulasi, serta menagihkan kewajiban tersebut kepada penyelenggara satelit yang bersangkutan,” tambahnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Ismail juga membedakan antara BHP ISR untuk satelit dengan BHP IPFR untuk seluler. Menurutnya, BHP IPFR bersifat eksklusif, sedangkan BHP ISR tidak eksklusif karena menggunakan pola sharing frekuensi. Hal ini memberikan gambaran bahwa regulasi yang diterapkan mencerminkan kebutuhan untuk mengatur penggunaan frekuensi yang efisien dan adil di Indonesia.
Ismail juga menyoroti perbedaan dalam durasi izin antara ISR dan IPFR. “ISR memiliki durasi maksimal 5 tahun, sedangkan IPFR dapat diberikan hingga 10 tahun,” paparnya. Hal ini mencerminkan perbedaan pendekatan dalam regulasi terkait pengelolaan spektrum frekuensi untuk berbagai jenis layanan telekomunikasi.
Terakhir, Ismail menegaskan bahwa Starlink tidak diizinkan untuk memberikan layanan “Direct to Cell” di Indonesia, mengingat belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Kementerian Kominfo akan terus mengawasi implementasi regulasi ini untuk memastikan bahwa penggunaan frekuensi oleh Starlink tidak mengganggu jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh operator telekomunikasi lainnya,” tutupnya.
Dengan demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan pelaku industri mengenai regulasi yang berlaku bagi layanan Starlink di Indonesia.


