Jakarta, tiradar.id – iBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengemukakan lima sikap dan rekomendasi terkait dengan salam lintas agama yang tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Dalam pandangannya, BPIP menganggap bahwa sebagai lembaga yang mewakili negara dan bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, mereka memiliki peran yang krusial dalam menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa perbedaan dalam agama dan pemikiran agama tidak seharusnya menjadi sumber konflik yang berlarut-larut. Ia menjelaskan bahwa Pancasila, sebagai konsensus nasional yang telah disepakati oleh semua pihak, memiliki kedudukan yang sangat penting. Pancasila bukan hanya sebagai sebuah ideologi, namun juga merefleksikan esensi dari ajaran-ajaran agama.
Yudian menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh dikuasai oleh satu agama tertentu, tetapi harus mewakili nilai-nilai dari seluruh ajaran agama. Dalam konteks ini, ia menjelaskan bahwa ajaran Islam, sebagai salah satu agama mayoritas di Indonesia, menjadi inspirasi dalam mengaktualisasikan moralitas dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, dalam konteks sosial, larangan terhadap salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya keagamaan dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi Pancasila dan keberlangsungan hidup berbangsa. Tradisi ini telah menjadi bagian dari warisan nenek moyang yang harus dihormati dan dilestarikan.
Yudian juga menyoroti bahwa hasil kesepakatan dalam forum keagamaan hanya mengikat secara internal dalam komunitas masing-masing. Oleh karena itu, penekanan terhadap larangan salam lintas agama tidak seharusnya dipaksakan ke dalam ranah publik karena dapat mengurangi nilai-nilai persatuan dan menghargai keragaman.
Pancasila, sebagai landasan hukum tertinggi, harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh negara. Kehadiran negara dan partisipasi aktif masyarakat sangatlah penting dalam menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik guna menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia, tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan, memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjalankan konsensus Pancasila. Toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan harus menjadi landasan utama dalam menciptakan persatuan dalam keberagaman, sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dari pandangan BPIP, memperkokoh kesatuan bangsa bukanlah dengan meniadakan perbedaan, tetapi dengan menghargai, menerima, dan menjaga keberagaman dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.