Ragam  

Prosedur Mudah Ganti Foto KTP Tanpa Biaya

Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan. Kini, ganti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lagi memerlukan pengeluaran biaya.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses kepada warga dalam melakukan penggantian foto KTP yang diperlukan atas beberapa alasan tertentu.

Kriteria Penggantian Foto KTP

Tidak semua orang dapat mengganti foto KTP dengan mudah. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar penggantian foto KTP dapat dilakukan, antara lain:

  1. Perubahan Wajah Akibat Musibah: Jika seseorang mengalami perubahan wajah karena musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya, maka ia berhak untuk mengganti foto KTP.
  2. Perempuan Berhijab: Bagi perempuan, terutama yang beragama Islam dan telah menggunakan hijab, namun foto KTP masih menampilkan rambut, dapat mengajukan penggantian foto.
  3. Perubahan Data Tertentu pada KTP: Jika terjadi perubahan data seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan yang memerlukan perekaman ulang, maka penggantian foto KTP dapat dilakukan.
  4. Wajah Tidak Dapat Diverifikasi: Ketika seseorang menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi wajah saat melakukan pelayanan tertentu, maka ia berhak untuk mengganti foto KTP.
Baca Juga:  Cara Menghapus Cache di HP Xiaomi: Langkah-langkah Mudah untuk Menjaga Penyimpanan

Penggantian Foto KTP Gratis

Untuk melakukan penggantian foto KTP tanpa biaya, seseorang hanya perlu mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa KTP lama. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya, termasuk penggantian foto KTP. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang memerlukan perubahan foto KTP tanpa harus memikirkan biaya tambahan.

Prosedur Pengurusan Perubahan Data KTP

Baca Juga:  Tips Merawat Tas Berdasarkan Bahannya

Bagi yang membutuhkan perubahan data pada KTP, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah domisili.
  2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan ijazah sesuai dengan data yang akan diubah.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas di Dinas Dukcapil atau di tingkat kelurahan.
  4. Menerima resi pengambilan KTP baru yang diberikan oleh petugas.
  5. Proses pengurusan perubahan data di kantor Camat dapat memakan waktu hingga 10 hari sejak tanggal pengajuan.
  6. Setelah proses selesai, bawa KTP lama beserta KK untuk mengambil KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga:  Manfaat Luar Biasa Apel untuk Kesehatan Menurut Pakar Kesehatan Usus

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan cepat dan lancar mengurus administrasi kependudukan tanpa kendala biaya yang memberatkan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada seluruh warga negara.