Jakarta, tiradar.id – Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan untuk operasi di Indonesia. Krishna Vesa, salah satu perwakilan tim hukum, menyatakan bahwa status badan hukum dan perizinan Starlink telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Perkominfo. Tidak ada perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses perizinan.
Starlink telah mengikuti prosedur yang sama dengan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai penyedia layanan internet di Indonesia. Semua perizinan, termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, lengkap dan sesuai dengan hukum.

Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi peraturan Indonesia tanpa pengecualian. Terkait tuduhan predatory pricing, Krishna tegas membantahnya. Promosi harga yang dilakukan adalah hal yang sah menurut hukum dan memiliki batasan waktu yang jelas.

Verry Iskandar, perwakilan tim hukum lainnya, menambahkan bahwa tuduhan predatory pricing tidak memiliki dasar. Promosi harga yang dilakukan Starlink adalah praktik bisnis yang sah dan memiliki batasan waktu.
Starlink telah resmi beroperasi di Indonesia, dengan peresmian layanan di Bali oleh pemiliknya, Elon Musk, pada 19 Mei 2024. Perusahaan telah memperoleh izin dan sertifikasi yang diperlukan untuk beroperasi, termasuk Hak Labuh Satelit, Izin Surat Radio Angkasa, dan Surat Keterangan Laik Operasi.
Perusahaan juga memberikan diskon 40 persen untuk penjualan perangkat di Indonesia hingga 10 Juni. Dengan diskon tersebut, perangkat Starlink ditawarkan dengan harga Rp4,68 juta dari harga Rp7,8 juta.
Starlink berkomitmen untuk menyediakan layanan internet berkualitas tinggi di Indonesia dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada konsumen.
Sumber: ANTARA