Disdik DKI Tegaskan Jangan Ada Toilet Gender Netral di Sekolah

Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah kawasan Kembangan, Jakarta Barat (1/3/2023). ANTARA/Walda

Jakarta, tiradar.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa sekolah-schol tidak diizinkan untuk memiliki toilet gender netral yang dapat digunakan oleh siswa-siswi dengan berbagai jenis kelamin.

“Kebijakan ini tidak diizinkan, sesuai dengan peraturan standar sarana dan prasarana (sarpras) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, saat dihubungi di Jakarta sepertiyang dikutip dari laman Antaranews.com. Rabu (9/8/2023).

Purwosusilo menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Klub Persikas Subang, From Zero to Hero

Dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tersebut, dijelaskan bahwa minimal harus ada satu unit toilet untuk setiap 40 peserta didik pria, satu unit toilet untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan satu unit toilet untuk guru di tingkat SMP/SMA/MTs/MA. Jumlah minimum toilet di setiap sekolah/madrasah tingkat SMP/SMA/MTs/MA adalah tiga unit.

Sebelumnya, artis bernama Daniel Mananta dalam sebuah program siaran menyebutkan adanya toilet gender netral di salah satu sekolah internasional di Jakarta.

Mendengar berita ini, Dinas Pendidikan DKI segera memeriksa kebenarannya.

“Semua data sudah diberikan. Setiap unit pendidikan, seperti SMP ada 59, dan SMA ada 43. Semuanya jelas, hanya terdapat dua jenis toilet atau kamar mandi, yaitu untuk laki-laki dan perempuan,” ungkap Purwosusilo.

Baca Juga:  Pendidikan Anti Korupsi Hadir di Sekolah Formal Bekasi

Sekolah internasional di Jakarta, kata Purwosusilo, merupakan bagian dari unit pendidikan kerjasama (SPK). Sampai saat ini, masing-masing sekolah yang tergabung dalam SPK telah melaporkan fasilitas-fasilitas yang ada di gedung mereka.

Purwosusilo menegaskan bahwa pemeriksaan ini belum mencakup seluruh sekolah swasta internasional yang berada di DKI.

Oleh karena itu, Disdik DKI berencana untuk mengadakan pertemuan virtual melalui aplikasi Zoom Meeting guna menanyakan hal tersebut kepada setiap sekolah.

“Standarnya, sesuai dengan ketentuan Permendikbud, termasuk standar sarpras, standar kompetensi lulusan, dan standar isi,” katanya dengan tegas.

Menurut Purwosusilo, sekolah seharusnya menjadi lingkungan pendidikan yang positif bagi para peserta didik, dan oleh karena itu, ia meminta para pengelola sekolah untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.(*)

Baca Juga:  Mengenal Sifat Keteladanan Umar bin Khattab

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Disdik DKI tegaskan tak boleh ada toilet gender netral di sekolah