Subang, tiradar.id- Kejaksaan Negeri (Kejari, red) Subang sedang melakukan proses penyelidikan terhadap aliran dana dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Dan Hasil Tembakau (DBHCHT, red). Demikian disampaikan Kepala Kejari Subang Akmal Kodrat, saat jumpa pers, Selasa (19/09/2023).
“Kita tengah melakukan penyelidikan, terhadap aliran dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) yang di terima oleh Pemerintah Kabupaten Subang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, yang tengah diselidiki mulai dari perencanaan, penempatan dan peruntukan dana DBHCHT. Dari ketiga komponen tersebut, Kejaksaan Negeri Subang menemukan indikasi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK, red).
“Sebetulnya proses penyelidikan ini, dalam SOP kita (Kejaksaan) belum boleh di sampaikan, karena masih jauh sekali belum ke tahap penyidikan, berhubung teman-teman media bertanya akhirnya kami harus sampaikan, jika DBHCHT sedang kami lakukan proses penyelidikan,” tegasnya. (***)

