Subang, tiradar.id– Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab, red) Subang menerima anggaran dari pusat melalui dana transfer umum, total nilainya Rp 1.667.990.350.000. jumlah duit yang diterima Pemkab Subang tersebut, menurut Sekretaris BKAD Subang, Khairil Syahdu, Senin (21/7/2023) terbagi kedalam beberapa item.
“Dari Dana Alokasi Umum (DAU, red), sebesar Rp. 1.241.626.913.000, terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, dan DAU yang ditentukan penggunaannya,” ujar Khairil.
Untuk DAU yang ditentukan penggunaannya, menurut Khairil sebesar Rp. 905.213.853.000 , sedangkan untuk DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari penggajian Formasi P3K sebesar Rp. 79.154.700.000; dana kelurahan Rp. 1.600.000.000; bidang pendidikan Rp. 163.335.091.000; bidang kesehatan Rp. 72.745.240.000; dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp. 19.578.029.000.
“Untuk dana desa, kita menerima dari pemerintah pusat sebesar Rp. 273.767.528.000,” ujar Khairil.
Selain dua nomenkelatur dana transfer tadi, Khairil juga mengatakan, pemerintah Kabupaten Subang menerima dana bagi hasil. DBH Pajak PPH sebesar Rp. 42.488.092.000; DBH PBB sebesar Rp. 64.593.103.000.
“Total dari Dana Bagi Hasil (DBH, red) sebesar Rp. 107.081.195.000, sedangkan untuk Dana bagi hasil cukai hasil tembakau, kita belum dapat angkanya,” tambah Khairil.
Selain dari Dana Bagi Hasil Pajak tersebut, menurut Khairil Pemkab Subang juga menerima daba Bagi hasil (DBH, red) dari Sumbar Daya Alam (SDA, red). Yakni dari DBH Kehutanan (BUPH-PSDH) sebesar Rp. 102.341.000; DBH Migas sebesar Rp. 28.203.201.000; DBH Minerba sebesar Rp. 249.643.000; DBH perikanan sebesar Rp. 1.479.408.000 dan DBH Panas Bumi sebesar Rp. 15.480.121.000.
“Total DTU dari DBH, sebesar Rp. 152.595.909.000, sehingga total DTU dari pemerintah pusat adalah sebesar Rp. 1.667.990.350.000,” jelas Khairil.
Ditinjau dari DTU tersebut dan terjadinya penurunan pendapatan kurang lebih sebesar Rp. 131 milyar, menurut Khairil, untuk tahun 2023 berjalan, pemerintah Kabupaten Subang mengalami devisit berjalan kurang lebih Rp. 300 milyar. Karenanya, tambah Khairil, perlu dilakukan penyesuaian terhadap keseimbangan likuiditas Kas daerah.
“Makanya beberapa hari yang lalu, Sekretaris daerah mengeluarkan edaran, adanya penundaan kegiatan yang bersumber dari keuangan daerah,” jelas Khairil.
Lain dari itu, menurut Khairil, selain dilakukan management kas, juga perlu dilakukan perubahan pada APBD Kabupaten Subang tahun 2023, agar tidak terjadi gagal bayar pada akhir tahun anggaran.
“Kalau terjadi gagal bayar, akan berimbas negatif pada Pemkab Subang pada tahun yang akan datang,” ucapnya. (***)