Disebut “Mahkamah Keluarga” Hakim Konstitusi Merasa Sedih

Foto: 20detik

Jakarta, tiradar.id – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan perasaannya yang sedih atas anggapan sebagian kalangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi “Mahkamah Keluarga.”

Hal ini disampaikan Arief sebagai tanggapan terhadap perasaan publik setelah MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Arief berharap bahwa Majelis Kehormatan MK dapat memberikan jawaban yang memadai untuk meredakan keraguan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Arief sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, menjadi hakim konstitusi kedua yang menjalani proses pemeriksaan setelah Ketua MK Anwar Usman.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Arief Hidayat mengatakan bahwa ia ditanya mengenai mekanisme persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang kemudian menghasilkan putusan nomor 90/2023.

Putusan ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru, yang merupakan pengagum Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Arief Hidayat menjelaskan bahwa jika muncul komentar negatif seperti “Mahkamah Keluarga,” hal tersebut membuatnya merasa sedih. Ia menegaskan bahwa MK adalah Mahkamah Konstitusi dan harus tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah menjalani pemeriksaan, wajah Arief Hidayat tampak sedih, dan matanya berkaca-kaca. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa tidak menangis selama proses pemeriksaan tersebut.