Subang, tiradar.id – Saweran adalah kebiasaan melempar atau menaburkan uang atau berupa makanan yang bermakna khusus saat acara resepsi pernikahan.
Saweran menjadi sebuah tradisi yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini, baik di kampung hingga daerah perkotaan. Namun hal ini ternyata tidak sesuai dengan hukum syariat Islam.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Yazid al Anshari, bahwa Abu Umamah berkata; “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang nahbah dan mutslah”. (HR. Bukhari no. 2474)
Nuhbah adalah apa yang ditaburkan pada saat pesta berupa harta, makanan, permen (coklat), atau selainnya. Sedangkan Mutslah yakni melukai atau merusak anggota tubuh tertentu.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata; “Karena dalam kebiasaan saweran ini berisi perebutan, berdesak-desakan, dan perkelahian. Barangkali mungkin diambil oleh orang yang tidak disukai oleh pemilik barang yang ditaburkan tersebut, karena kerakusan dan ketamakannya serta kekerdilan jiwanya. Sementara orang yang disukai pemilik harta yang ditaburkan tersebut terhalang, karena beradab baik serta menjaga diri dan kehormatannya. Demikianlah pada umumnya. Sebab, orang-orang yang beradab baik akan memelihara dirinya dari berdesak-desakan dengan manusia rendahan untuk suatu makanan atau selainnya. Juga karena ini adalah kehinaan, sedang Allah menyukai perkara-perkara yang luhur daripada berdesak-desakan untuk perkara yang murahan. Yang diperselisihkan hanyalah mengenai kemakruhan hal itu. Adapun kebolehannya, maka tidak diperselisihkan di dalamnya, dan tidak pula dalam mengambilnya. Karena ini semacam membolehkan (orang lain) terhadap hartanya, sehingga ini serupa dengan semua hal yang dibolehkan”. (Al Mughni bisy Syarhil Kabiir: VIII/118)
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata; “Imam Malik dan segolongan ulama memakruhkan perebutan dalam saweran pengantinan”. (Fathul Bari: V/120)
Asy Syaukani rahimahullah berkata; “Hadits-hadits tentang larangan adalah shahih dan menunjukkan haramnya segala bentuk perebutan”.
Demikian penjelasan dan hukum seputar saweran dalam pernikahan dalam syariat Islam.(*)