Subang, tiradar.id – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, didampingi Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, menerima audiensi dari Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II, Rabu (5/11/2025).
Audiensi ini membahas aspirasi para pekerja terkait dampak Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk. Ketua SPAG Jawa Barat–Banten, Wowo Wahyudin, dan Ketua Umum PP SPAG, Zulkarnaen, menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak kebijakan tersebut terhadap pekerja Aqua Grup dan operasional PT Tirta Investama Subang.
Menanggapi hal itu, Bupati Reynaldy menegaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional truk bukan untuk menghambat rezeki para pekerja, melainkan demi pembangunan dan keselamatan masyarakat Subang. “Tidak ada niatan menghalangi rezeki bapak dan ibu. Kebijakan ini dibuat demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Sebagai solusi, Reynaldy mengusulkan agar distribusi Aqua menggunakan kendaraan berukuran kecil agar tetap beroperasi tanpa melanggar aturan. Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian armada ekspedisi sebelum 2 Januari 2026, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang operasional angkutan AMDK.
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, mendukung langkah pemerintah dan meminta semua pihak koperatif terhadap regulasi tersebut. “Kekayaan Subang harus memberi manfaat bagi semua, termasuk pekerja. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan bersama,” katanya.
Bupati Reynaldy menegaskan komitmennya bahwa para pekerja Aqua Grup tidak akan dirugikan meski terjadi penyesuaian perusahaan ekspedisi. “Saya jamin, bapak dan ibu tetap bekerja,” tegasnya.
Pernyataan itu disambut positif oleh Zulkarnaen, yang mengapresiasi kepedulian Bupati terhadap perlindungan pekerja. “Terima kasih Pak Bupati, kami ingin memastikan agar tidak ada yang terkena PHK,” ujarnya.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan Serikat Pekerja Aqua Grup untuk menjaga kesejahteraan buruh serta keberlanjutan industri di Kabupaten Subang.