Jakarta, tiradar.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para kepala daerah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam Surat Edaran ini, saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajaran di daerah agar melakukan upaya agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin.
Menaker Ida menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, pemberian THR untuk tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu, Ida juga mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja tanpa adanya skema pembayaran cicilan, untuk memastikan bahwa pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya.
THR juga harus diberikan kepada pekerja, baik yang sudah memiliki status tetap maupun yang bekerja dengan kontrak dengan masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut aturan tersebut, jumlah THR untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji, sedangkan untuk yang bekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka dibagi 12 bulan, lalu dikali dengan satu bulan upah.
Namun, Menaker Ida juga mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki opsi untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh dengan nilai yang lebih tinggi daripada yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini bersifat imbauan. Saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” tambah Ida.


