Jakarta, tiradar.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia mengumumkan upaya mereka untuk menggencarkan sosialisasi mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
Menurut Putri, sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai skema, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang melibatkan perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Sosialisasi juga akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah tentang simpanan peserta, di mana peserta pekerja diwajibkan menyisihkan 3 persen dari gajinya, dengan pembayaran 0,5 persen oleh pemberi kerja dan sisanya 2,5 persen dibebankan pada pekerja. Namun, perlu dicatat bahwa pemotongan ini belum berlaku saat ini, dan Kemnaker sedang menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.
Putri juga menjelaskan bahwa batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta Tapera adalah tahun 2027, sehingga perusahaan harus mendaftarkan kepesertaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam mengatasi potensi penolakan atau ketidakfahaman terhadap Tapera, Putri menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif dan menyeluruh dari pemerintah. Menurutnya, kekurangpahaman tentang program ini bisa diatasi dengan pemahaman yang lebih baik, yang hanya dapat dicapai melalui sosialisasi yang efektif.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Kemnaker, diharapkan bahwa Tapera dapat menjadi program yang lebih diterima dan dimengerti oleh semua pihak yang terlibat dalam ketenagakerjaan di Indonesia.
