Jakarta, tiradar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengumumkan bahwa pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Total realisasi pembayaran tersebut mencapai Rp 21,12 triliun.
Deni Surjantoro menjelaskan, pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. “Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024,” ujarnya.
Secara rinci, Deni mengungkapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 telah disalurkan sebesar Rp 5,04 triliun untuk 705.573 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel Polri dan Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personel TNI.
“Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 persen dari total 13.755 satker,” tambah Deni. Ia juga menyebutkan bahwa 81 kementerian dan lembaga (96,43 persen dari total 84 KL) telah mengajukan pembayaran gaji ke-13.
Lebih lanjut, pemerintah telah membayarkan Rp 10,23 triliun atau 92,69 persen dari total alokasi untuk 3.116.364 pensiunan, dari total 3.565.422 pensiunan yang ada. Untuk ASN daerah, pemerintah masih menunggu data pencairan dari masing-masing daerah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan dari APBN untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mencapai Rp 50,8 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 18 triliun dialokasikan untuk ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, sedangkan Rp 11,7 triliun untuk pensiunan. Untuk ASN daerah, anggaran sebesar Rp 21,1 triliun disalurkan melalui anggaran transfer ke daerah (TKD) dari APBN.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri, TNI/Polri, dan pensiunan, serta memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional.


