Ragam  

Modus Korupsi Bansos Presiden 2020 Terungkap: Pengurangan Kualitas Barang Demi Keuntungan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, tiradar.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020. Modus yang digunakan adalah dengan mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa perbuatan tersangka dalam kasus ini sangat mencederai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kami menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang seharusnya sampai kepada masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi COVID-19,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Penyidikan dan Potensi Kerugian Negara

Penyidik KPK saat ini sedang menyidik nilai pengadaan bansos presiden tersebut serta potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

“Terkait nilai pengadaan yang sedang disidik, masih berproses, jadi akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ujar Tessa.

KPK juga berkomitmen untuk merampungkan perkara korupsi bansos presiden ini hingga tuntas. Penyidikan dugaan korupsi bansos presiden tahun 2020 ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Ivo Wongkaren (IW), yang juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.

Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden ini mencapai Rp125 miliar.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020, Ivo Wongkaren, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang atau digantikan dengan pidana selama 5 tahun.

Pandangan Jaksa

Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ivo Wongkaren dianggap sebagai inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tambah jaksa.

Dengan komitmen kuat dari KPK, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas sehingga menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi di tengah kesulitan masyarakat.