Jakarta, tiradar.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah secara tuntas demi memastikan keadilan bagi masyarakat. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin, 5 Agustus, Menteri ATR menyatakan bahwa upaya untuk menuntaskan mafia tanah bukanlah sekadar jargon belaka.
Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan, tindakan tegas terhadap mafia tanah merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya memastikan setiap masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan di tanah airnya sendiri, tanpa memandang latar belakang atau profesi mereka.
Menteri ATR menyatakan bahwa negara akan hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia menekankan pentingnya mencegah adanya ketidakpastian hukum yang bisa membuat masyarakat tidak nyaman dan khawatir akan kehilangan tempat tinggal mereka, sementara mafia tanah justru bisa hidup dalam kemewahan di atas penderitaan rakyat.
Agus Harimurti Yudhoyono juga mengakui bahwa sengketa tanah sering menjadi isu besar, dengan konflik yang melibatkan antarwarga, antarwarga dengan korporasi, atau bahkan antarwarga dengan pemerintah. Dalam beberapa kasus, aset-aset TNI dan Polri juga terlibat dalam sengketa tanah yang berlangsung bertahun-tahun akibat ulah mafia tanah.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terkait sengketa dan konflik pertanahan. Pencegahan menjadi prioritas utama untuk menghindari masalah berkepanjangan yang tidak hanya menimbulkan konflik antar warga, tetapi juga mengganggu investasi.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan untuk memastikan keadilan bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia. Menteri ATR menekankan bahwa kerugian dari sengketa tanah tidak hanya dilihat dari nilai tanah itu sendiri, tetapi juga dari potensi kerugian yang lebih besar akibat tertundanya investasi.
Contoh yang diberikan adalah sengketa tanah di Grobogan, Jawa Tengah, yang menghambat masuknya investasi dan berdampak pada industri, lapangan pekerjaan, dan ekonomi rakyat. Menteri ATR berharap dengan menegakkan keadilan dalam urusan tanah, masyarakat dapat merasakan kesejahteraan dan perkembangan ekonomi yang lebih baik.
“Berbicara mengenai urusan tanah, dari lahir sampai mati, dari rakyat kecil hingga pengembangan investasi, kami ingin menegakkan keadilan dan membangun kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia,” pungkas Menteri ATR.


