Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, PPN 12 Persen Akan Diterapkan Selektif pada 2025

Instagram @airpanggahartarto_official

Jakarta, tiradar.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup pembahasan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut ditargetkan dapat dirampungkan dalam waktu satu pekan ke depan.

“Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan dimatangkan sesuai arahan Presiden. Harapannya, dalam satu minggu ke depan sudah bisa diselesaikan,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (tanggal spesifik tidak disebutkan).

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Dalam pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, fokus utama pembahasan adalah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional serta daya beli masyarakat. Salah satu isu yang mencuat adalah rencana penerapan PPN 12 persen pada 2025, yang menjadi perhatian publik terutama di media sosial.

Airlangga memastikan bahwa komoditas bahan pokok, fasilitas transportasi publik, pendidikan, serta kesehatan tidak akan dikenakan PPN. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang membebaskan PPN pada barang dan jasa tertentu demi meringankan beban masyarakat.

Sebagai bagian dari paket kebijakan yang tengah dirumuskan, pemerintah berencana menambah jenis komoditas yang akan dibebaskan dari pajak. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global.

Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen pada 2025 dirancang secara selektif, hanya berlaku untuk barang-barang mewah, baik dari dalam negeri maupun impor. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam perpajakan tanpa memberatkan masyarakat luas.

“PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah. Penerapannya selektif,” ungkap Dasco dalam keterangan pers di Jakarta.

Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menambahkan bahwa pemerintah sedang mengkaji opsi penerapan PPN dengan lebih dari satu tarif. Pendekatan ini dirancang agar kebijakan pajak dapat lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang dinamis.

Kajian Tarif Pajak yang Lebih Fleksibel

“Masih dalam tahap pengkajian, pemerintah mempertimbangkan agar PPN nantinya tidak menggunakan satu tarif saja. Langkah ini masih dipelajari lebih mendalam,” kata Misbakhun.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Dengan pengkajian yang cermat, diharapkan kebijakan PPN dapat diterapkan secara adil dan efektif tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.