Jakarta, tiradar.id – Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga berlangganan daya 2.200 watt ke bawah. Insentif ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Kami memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi rumah tangga yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Sri Mulyani.
Dampak Kebijakan bagi Masyarakat
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah tangga atau mencakup 97 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp12,1 triliun untuk mendukung program ini.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini. “Tentu ini berkah karena dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli,” kata Darmawan.
Sementara itu, untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA, tarif listrik tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. Adapun pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA juga tidak mendapatkan insentif, dan tarif listrik mereka akan dikenakan PPN sesuai aturan yang berlaku.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya pada pelanggan rumah tangga terkaya berdasarkan struktur pelanggan kami,” tambah Darmawan.
Penyesuaian PPN Sesuai UU HPP
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Meskipun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa beberapa barang dan jasa strategis, termasuk air bersih, akan tetap dibebaskan dari PPN. Pemerintah mencatat pembebasan PPN untuk air bersih mencapai nilai Rp2 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan keseimbangan fiskal dan mendukung program-program strategis pemerintah.
Respons Masyarakat
Meskipun diskon listrik disambut positif oleh sebagian besar masyarakat, kebijakan kenaikan PPN tetap menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kenaikan ini dapat membebani perekonomian masyarakat menengah ke bawah, sementara yang lain berharap insentif serupa dapat diberikan di sektor lain.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. Dengan insentif ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga meskipun PPN mengalami penyesuaian.


