Presiden Resmi Umumkan Kenaikan Pajak 12% yang Mulai Berlaku Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna perdana yang dihadiri jajaran Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/pri.

Jakarta, tiradar.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pengumuman ini disampaikan Presiden Prabowo setelah menghadiri rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa. Dalam konferensi pers, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku bagi barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah.

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo.

Dasar Hukum dan Tujuan Kenaikan PPN

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.

“Langkah ini adalah bagian dari amanah undang-undang dan dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak negatif pada masyarakat luas. Fokus utama kenaikan PPN ini adalah pada barang dan jasa yang memang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas,” jelasnya.

Barang dan Jasa Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

Presiden Prabowo memberikan contoh barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen, antara lain:

  • Pesawat jet pribadi
  • Kapal pesiar dan yacht
  • Motor yacht
  • Rumah dengan kategori sangat mewah

“Barang-barang tersebut adalah contoh barang yang dikonsumsi oleh masyarakat papan atas. Untuk barang dan jasa selain yang dikategorikan mewah, tarif PPN tetap sebesar 11 persen, sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak 2022,” tambahnya.

Insentif dan Stimulus Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif dan paket stimulus ekonomi untuk mendukung penerapan kebijakan ini. Pemerintah juga akan tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen bagi barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.

Barang dan jasa yang akan tetap dikenakan PPN 0 persen atau bebas PPN meliputi:

  • Bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi
  • Jasa pendidikan dan kesehatan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa keuangan dan asuransi
  • Buku, vaksin polio
  • Rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami
  • Pemakaian listrik dan air minum

Stimulus untuk Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah

Untuk meringankan beban rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan kebijakan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen. Ini berlaku untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

“Stimulus ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan esensial mereka tanpa tekanan ekonomi yang berlebihan,” ujar Sri Mulyani.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat kelas bawah, serta mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif di tahun mendatang.