Jakarta, tiradar.id – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa perubahan ini berlaku hanya untuk kategori barang mewah dengan tujuan untuk membebani golongan masyarakat yang lebih mampu.
Menurut Sri Mulyani, barang yang akan dikenakan PPN 12% adalah barang-barang mewah yang sudah terdaftar sebagai objek PPnBM. “Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jenis barang ini sangat terbatas dan sebagian besar hanya terjangkau oleh kalangan tertentu,” jelasnya. Beberapa contoh barang mewah yang termasuk dalam daftar ini adalah pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.

Pemerintah telah merumuskan ketentuan mengenai barang yang termasuk dalam kategori ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023. Berikut adalah beberapa contoh barang yang dikenakan PPN 12%:
- Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp30.000.000.000 atau lebih.
- Balon Udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
- Amunisi dan Senjata Api (kecuali yang digunakan untuk keperluan negara).
- Pesawat Udara: Helikopter dan pesawat udara lainnya yang tidak digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kapal Pesiar Mewah: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht yang dirancang untuk pengangkutan orang, dengan pengecualian untuk angkutan umum atau kepentingan negara.
Tarif PPnBM untuk barang mewah ini bervariasi, mulai dari 20% hingga 75%, tergantung jenis barang yang dikenakan. Sebagai contoh, rumah mewah dengan harga jual Rp30 miliar akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 20% ditambah PPN 12%.
Simulasi Perhitungan Pajak Rumah Mewah
Berikut adalah contoh simulasi perhitungan pajak untuk rumah mewah seharga Rp30 miliar yang dikenakan tarif PPN 12%:
- Harga Rumah Sebelum Kenaikan PPN (PPN 11%):
- Nilai PPN: 11% x Rp30.000.000.000 = Rp3.300.000.000
- Nilai PPnBM: 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
- Harga Rumah Setelah Pajak: Rp39.300.000.000
- Harga Rumah Setelah Kenaikan PPN (PPN 12%):
- Nilai PPN: 12% x Rp30.000.000.000 = Rp3.600.000.000
- Nilai PPnBM: 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
- Harga Rumah Setelah Pajak: Rp39.600.000.000
Dengan kenaikan tarif PPN ini, harga rumah mewah tersebut akan mengalami peningkatan sekitar Rp300 juta atau 0,76% lebih tinggi dibandingkan harga sebelumnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini hanya berdampak pada barang-barang mewah yang selama ini sudah dikenakan pajak, dengan tujuan agar kalangan masyarakat mampu yang memiliki akses ke barang-barang tersebut turut berkontribusi lebih dalam pajak negara.


