Jakarta, tiradar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan H. Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/1/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Keputusan ini memastikan bahwa gugatan Jimat-Aku terkait hasil Pilkada Subang 2024 tidak dapat dilanjutkan lebih jauh di MK.

Dalam sidang tersebut, MK juga mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang sebagai pihak termohon serta pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Reynaldy-Agus, sebagai pihak terkait. Hakim menyatakan bahwa Jimat-Aku tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan ini.
Lebih lanjut, MK menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, seperti dugaan politik uang (money politic) serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim juga menegaskan bahwa wewenang untuk menangani dugaan kecurangan tersebut sebenarnya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Subang 2024 tetap sah dan kemenangan pasangan Reynaldy-Agus tidak berubah. Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa yang diajukan oleh Jimat-Aku, serta menegaskan bahwa proses demokrasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


