ASN Dilarang Tambah Cuti Usai Libur Lebaran 2025

Ilusrasi: Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, di Serang, Banten, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang, tiradar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menambah masa libur setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, pada Sabtu (5/4) di Serang.

Menurut Karsono, ASN di Kota Serang dijadwalkan kembali masuk kerja pada tanggal 9 April 2025, setelah menjalani libur Lebaran selama hampir dua pekan, yakni sejak 28 Maret hingga 8 April. Pada tanggal 8 April sendiri, para pegawai masih diberi kesempatan untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sesuai dengan Surat Edaran dari pemerintah pusat.

“Setelah ada Surat Edaran dari pemerintah pusat, maka tanggal 8 masih Work From Home, jadi mulai masuk pada 9 April,” jelas Karsono.

Ia menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi ASN menambah masa cuti tanpa alasan yang jelas atau tanpa kepentingan mendesak. Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Serang juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja guna memantau tingkat kehadiran pegawai.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” ujarnya.

Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah pada hari pertama kerja, Pemkot Serang akan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. “Kalau tidak masuk di tanggal 9 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada teguran tertulis,” tegas Karsono.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Serang untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik maupun kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Ia menyampaikan bahwa Wali Kota Serang telah memberikan arahan tegas terkait hal tersebut.

“Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kami tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas,” pungkas Karsono.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Serang dalam menjaga disiplin dan tanggung jawab ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal pasca-libur panjang Lebaran.