Jakarta, tiradar.id — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Tom dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan Tom Lembong keluar dari pintu utama Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB. Ia tampak tersenyum saat melangkah keluar, disambut sorak gembira para pendukung yang telah menunggu sejak sore hari.
Momen pembebasan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir. Keduanya diketahui telah menemui Tom sejak pagi hari dan mendampingi proses pembebasan hingga malam.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Namun, melalui kebijakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo, proses hukum terhadap dirinya dihentikan dan Tom dinyatakan bebas.
Kebijakan abolisi ini sekaligus mengakhiri masa tahanan Tom yang dijalani di Rutan Cipinang dan memunculkan berbagai respons dari publik serta komunitas pendukungnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana mengenai pertimbangan pemberian abolisi tersebut. Namun, langkah ini dinilai sebagai bentuk intervensi konstitusional untuk menutup kasus hukum tertentu dengan alasan kepentingan umum atau keadilan.
Pembebasan Tom Lembong menjadi sorotan media dan menambah dinamika politik serta hukum di tanah air menjelang akhir tahun.


